Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Oalah... Gara-gara Ketagihan Judi, Janda Tua Ini Tipu Teman sampai Rp13 Miliar

Oalah... Gara-gara Ketagihan Judi, Janda Tua Ini Tipu Teman sampai Rp13 Miliar
Wakasatreskrim Kompol Bayu Indra Wiguno (kanan) menunjukkan pelaku Maya Vitasari dengan barang bukti penipuan. (foto: Satria Nugroho/Radar Surabaya/JPNN.com)
Senin, 19 Desember 2016 15:10 WIB
SURABAYA - Gara­gara ketagihan judi Baccarat Online, membuat Maya Vitasari (53), tega menipu temannya. Pelaku yang tinggal di Apartemen Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta, ini membuat investasi fiktif berkedok pengadaan alat pemadam kebakaran.

Tak tanggung­tanggung, akibat penipuan ini, korban Kartika Kumalasari, warga Jalan Mulyosari Prima MJ­2, RT03/RW 07, Mulyorejo, Surabaya, menderita kerugian hingga Rp 13 miliar.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan bahwa pelaku sejak Januari 2016 telah menawarkan investasi abal-abal pengadaaan alat-alat pemadam kebakaran di Jakarta.

Dalam investasi tersebut, pelaku mengimingi-imingi korban dengan bunga pengembalian hasil investasi mencapai 25 persen. Korban pun tergiur dan akhirnya mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

”Awalnya korban mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 14 juta, dan terus bertambah hingga paling banyak Rp 200 juta, dan akhirnya mencapai Rp 13 miliar,” paparnya.

Bayu menjelaskan bahwa untuk menyakinkan korban, dalam setiap transaksi, pelaku memberikan langsung bunga sebesar 25 persen sesuai uang yang diinvestasikan.

Sampai lebih dari 10 kali, korban menerima hasil dari uang yang diinventasikan ke pelaku dengan cara transfer. Sampai suatu ketika, hasil pengembalian investasi mulai seret.

Belakangan diketahui, pelaku ternyata memakai uang milik korban untuk main judi kartu remi ala casino secara online dengan taruhan Rp 150 juta sekali main.

Selain itu, pelaku diketahui juga membeli satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nopol B 1866 TLP seharga Rp 350 juta dari uang milik korban.

”Sisa uang investasi bodong ini juga dipakai pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya di apartemen dan membeli seperangkat alat karaoke fullest untuk senang-senang,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pesawat televisi LCD, soundsystem, enam buku tabungan dari Bank BCA, satu buku tabungan BNI, empat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA, serta satu BPKB dan STNK mobil Pajero.

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta yang disinyalir hasil dari penipuan,” pungkasnya.

Ungkap kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap pelaku yang lama tidak memberikan bunga hasil dari investasi. Korban sempat menagih dan menanyakan ke pelaku soal uang yang diinvestasikannya.

Namun, tidak ada jawaban. Karena jengkel, akhirnya korban melapor ke polisi.

“Korban baru mengetahui jika investasi itu ternyata fiktif seusai pelaku kami tangkap,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian, wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi bodong yang ternyata dipercaya oleh korban yang masih temannya sendiri.

“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya, uang investasi ini akan saya buat berjudi, dan jika menang, uangnya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/