Bolehkan WNA Bikin Ormas, PP Nomor 58 Tahun 2016 Harus Dikaji Ulang
Menanggapi berdirinya ormas FBI itu, Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal menilai pemerintah perlu mengkaji PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan. Khususnya adalah pasal yang mengatur WNA boleh mendirikan ormas berbadan hukum.
"Karena dengan adanya peraturan ini ke depannya akan banyak warga asing yang mendirikan ormas berbadan hukum dan berakitivitaas di Indonesia," tutur Iqbal.
Pria yang juga merupakan Wasekjen PPP itu menuturkan, diperbolehkannya warga asing mendirikan sebuah ormas tentu akan menimbulkan permasalahan baru. Bisa saja hal tersebut justru akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Ditambah lagi akhir-akhir ini ramai berita di medsos ada warga asing yang menjadi pengurus di salah satu ormas. Maka dari itu kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah kita perlukan," tandasnya.(tnc)
Editor | : | wawan k |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | Ragam |