Waduh... Perokok Bandel Terancam Hukuman Tiga Bulan Penjara

Waduh... Perokok Bandel Terancam Hukuman Tiga Bulan Penjara
Sosialisasi kawasan bebas rokok di Tangsel.
Kamis, 15 Desember 2016 18:03 WIB
TANGERANG - Bagi perokok tampaknya sudah tidak bebas lagi merokok di depan umum. Menyusul disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar.

Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.

"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).

Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum.

"Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saksi penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.

Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.

"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77