Diduga Gara-gara Statusnya di Medsos, Eko Patrio Dipanggil Bareskrim

Diduga Gara-gara Statusnya di Medsos, Eko Patrio Dipanggil Bareskrim
Kamis, 15 Desember 2016 17:03 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (15/12) memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio. Pemanggilan itu terkait pernyataannya di medsos yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pemanggilan atas Eko berdasar laporan penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan. Laporan itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.

"Dari laporan pihak penyidik sendiri. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau (Eko, red),” kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Statusnya sebagai saksi," tandas Boy.

Di sisi lain Boy menegaskan bahwa penangkapan terhadap teroris yang merencanakan aksi teror di Istana Negara bukanlah rekayasa. Karenanya, dia menolak bahwa penangkapan tersebut disebut sebagai upaya pengalihan isu.

"Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Di mana Nir Solihin Cs ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim," kata Boy.

Dalam penangkapan Sabtu pekan lalu (10/12), Densus mengamankan Nur Solihin bersama Agus Supriyadi dan perempuan bernama Dian Yulia Novi. Menurut Boy, jaringan teroris itu berencana melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara saat proses pergantian jaga Paspampres pada Minggu (11/12).

"Tentunya pelaku bukan suatu rekayasa yang melakukan aksi teror," tegas Boy.

Fraksi PAN Protes di Paripurna

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto, melakukan protes saat sidang paripurna terkait pemanggilan anggotanya Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri pada Kamis (15/12).

Dikatakan Yandri, DPR punya aturan main dalam pemanggilan pihak berwajib. "Contoh hari ini salah satu anggota kami, dipanggil kepolisian karena komentar di Twitter, yang belum tentu benar," kata Yandri saat interupsi dalam sidang paripurna.

Dia meminta kepolisian tidak perlu reaktif dalam menyikapi pernyataan anggota dewan, karena khawatir pemanggilan seperti Eko Patrio, menjadi kebiasaan di Polri.

"Kepolisian tidak perlu reaktif, ini bisa jadi kebiasaan, sementara pemanggilan anggota DPR harus izin presiden kecuali korupsi dan narkoba," tegasnya.

Protes Yandri ditanggapi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku pimpinan sidang. DPR, katanya dirasa perlu memberikan pelajaran kepada institusi di luarnya terkait aturan kedewanan.

"Memang perlu kita dalam istilah umum beri pelajaran pada pihak di luar DPR, agar tidak memudahkan pelanggaran hukum pada anggota dewan, karena anggota dewan dilindungi UU," tegas Fahri.

Diketahui pemanggilan Eko dilakukan Bareskrim pada hari ini, sesuai informasi yang beredar di kalangan wartawan.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/