Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Anggota DPR Masih Terus Berdebat soal Aturan Pidana Seks Pranikah, RUU KUHP Belum Bisa Ketuk Palu

Anggota DPR Masih Terus Berdebat soal Aturan Pidana Seks Pranikah, RUU KUHP Belum Bisa Ketuk Palu
Kamis, 15 Desember 2016 06:47 WIB
JAKARTA - Panja KUHP DPR belum ketuk palu salah satu poin yang mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah. Hal tersebut karena masih terjadi perdebatan oleh sejumlah fraksi.

"Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan. Kita tunda dulu, karena ini sensitif" ungkap Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Anggota Panja dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan poin tersebut sudah cukup akomodatif. Menurutnya, para perumus telah mempertimbangkan banyak hal.

"Sebetulnya pasal ini cukup akomodatif. Ini merupakan delik aduan. Ketika pasal ini dirumuskan, para perumus telah mempertimbangkan aspek aspirasi kepentingan umat Islam," kata Arsul.

Fraksi PKS juga setuju pasal tersebut tidak dihapus. Menurut anggota Panja Nasir Djamil pasal tersebut bisa digunakan sebagai delik aduan.

"Ini sebagai delik aduan, ada pesan moral dalam penegakan hukum. Kami PKS sependapat dengan usulan pemerintah dan harus dipertahankan. Kalau tidak, nanti masyarakat menggunakan cara mereka menurut cara mereka," imbuh Nasir.

Sementara, anggota Panja dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan sebaiknya poin tersebut dihapuskan. Hal itu, menurutnya, akan menimbulkan over-kriminalisasi.

"Kadang ada perkawinan sah secara agama, kadang secara adat. Kalau ini kita khawatir nanti mengatur urusan negara yang privat dan personal. Akan menimbulkan over kriminalisasi. Kalau Golkar sebaiknya dihapus," ujar Adies.

Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e dalam draf RUU KUHP:

1. Dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. (dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detikcom
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/