Wow... Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Harus Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar

Wow... Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Harus Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar
Fahri Hamzah
Rabu, 14 Desember 2016 20:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Gugatan tersebut antara lain terkait status keanggotaan Fahri di PKS serta pimpinan dan anggota DPR.

"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna seperti dilansir merdeka.com, Rabu (14/12).

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Majelis Hakim yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30 miliar.

"Kemudian gugatan ada ganti rugi materiil Rp30 miliar yang harus dibebankan kepada para tergugat," lanjut Sutrisna.

Putusan ini dikeluarkan majelis hakum PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. Sejauh ini, PKS belum mengajukan upaya hukum berupa banding atas putusan tersebut.

"Artinya dengan putusan itu, para pihak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum. Saat sidang tadi belum dinyatakan (akan banding)," beber Sutrisna.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77