Pelapor Ahok Dilarang Masuk Ruang Sidang, yang Boleh Hadir Siapa?

Pelapor Ahok Dilarang Masuk Ruang Sidang, yang Boleh Hadir Siapa?
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (republika)
Selasa, 13 Desember 2016 12:30 WIB
JAKARTA Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Namun para pelapor Ahok dilarang masuk ruang sidang PN dengan alasan ruang sidang telah penuh.

''Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk? Tidak ada sama sekali,'' kata Irena Handono di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia menuturkan, peristiwa ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia meminta penguasa agar menempatkan hukum sebagai panglima.

Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengaku telah datang sejak pukul 07.00 WIB, juga tak boleh masuk. Ia menyesalkan tidak boleh masuk ruang sidang, padahal posisinya sebagai pelapor.

''Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada d ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab,'' tegasnya.

Ia menyebutkan, ada 16 pelapor yang tak bisa masuk dalam ruang sidang. Padahal, seharusnya pelapor juga dihadirkan dalam sidang perdana Ahok tersebut.

''Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/