''Allah SWT Akan Melaknat Hakim yang Memutus Perkara Berdasarkan Suap dan Pesanan''

Allah SWT Akan Melaknat Hakim yang Memutus Perkara Berdasarkan Suap dan Pesanan
Jamaah shalat Subuh Masjid Mahabbaturrasul, Villa Bogor Indah, Kota Bogor. (republika)
Senin, 12 Desember 2016 08:35 WIB
BOGOR - Hakim yang mengadili perkara tidak sesuai dengan aturan Allah SWT, maka hakim itu tergolong zalim.

Demikian diingatkan ustaz Dr Husnul Hakim pada tausyiah dalam Gerakan Subuh Berjamaah Nasional 1212 di Masjid Mahabbaturrasul, Villa Bogor Indah, Kota Bogor, Senin (12/12) pagi.

Husnul menuturkan, makanya para ulama terdahulu paling tidak mau diangkat menjadi hakim.

Ditambahkannya, percuma seorang hakim yang paham pidana maupun perdata dan juga hadits-hadits Rasul, tetapi masih mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan perkara. Contohnya, mengikuti bisikan atau pesanan tertentu. Akibatnya adalah neraka. Bila sudah menerima suap, maka akan dilaknat Allah, baik untuk yang menyogok dan menerima.

Husnu mengingatkan, seorang hakim harus hati-hati. Misalnya, tidak menerima tamu dari kedua belah pihak yang tengah bersengketa. "Hakim adil dan benar harus mengusir semua pihak yang sedang bersengketa, kalau sudah memutuskan perkara baru boleh menerima tamu, silaturahmi," jelasnya.

Dia juga mencontohkan tatkala Muadz bin Jabal RA, seorang sahabat yang dikenal mengetahui halal dan haram diminta Rasulullah SAW menjadi seorang hakim. Muadz bin Jabal menjadi seorang hakim yang tahu persis tentang kebenaran.

"Sewaktu Muadz bin Jabal jadi Gubernur Yaman, jadi seorang kepala negara pemerintahan, kepala agama dan juga seorang hakim, maka boleh menghukum seseorang," katanya.

Dia juga menyinggung situasi hukum di Indonesia saat ini, di mana seorang hakim mengacu pada kitab Undang-Undang (UU) yang ada. Sementara dalam peradilan Islam, bisa mengacu pada Alquran.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/