Jessica Temukan Barang Bukti Misterius, Tak Pernah Diungkap di Persidangan

Jessica Temukan Barang Bukti Misterius, Tak Pernah Diungkap di Persidangan
Kamis, 08 Desember 2016 12:08 WIB
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso terus berupaya mencari bukti baru untuk melakuan banding setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ketua Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan baru. Temuan itu dimasukkan ke dalam memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto mengaku menemukan adanya barang bukti yang tidak pernah diungkap di persidangan. Barang bukti itu berupa 64 GB flash disk.

“Dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan,” ucapnya di PN Jakpus, Rabu (7/12).

Otto bahkan bertanya-tanya dari mana munculnya hal tersebut. Mantan Ketua Peradi ini sama sekali tidak tahu menahu perihal adanya barang bukti berupa 64 GB flash disk itu.

“Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 GB flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kita heran juga kenapa,” kata dia.

Selain itu, lanjut Otto, pihaknya juga menemukan adanya beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan yang berbeda dengan keterangan saksi saat memberikan keterangannya di pengadilan.

“Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita,” tandas dia.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/