MUI Sesalkan Pembubaran Kebaktian Rohani di Bandung dan Minta Semua Pihak Patuhi Aturan

MUI Sesalkan Pembubaran Kebaktian Rohani di Bandung dan Minta Semua Pihak Patuhi Aturan
Din Syamsuddin. (int)
Rabu, 07 Desember 2016 14:25 WIB
JAKARTA - Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dibubarkan kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS).

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyesalkan peristiwa intoleran tersebut. Din mengatakan, secara nilai, baik itu agama maupun negara, seseorang atau sekelompok masyarakat dijamin hak-hak serta kebebasannya dalam memeluk serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.

“Itu jelas termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945 dan juga ajaran Islam, yang mengedepankan toleransi yang jelas dengan mempersilakan masing-masing untuk menjalankan agamanya. Lakum dinukum waliyadin, bagiku agamaku bagimu agamamu tanpa saling mengganggu,” kata Din, saat dihubungi, Rabu (7/12/2016).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menekankan, pentingnya rasa saling pengertian dan tenggang rasa antarumat beragama.

“Bagi umat Islam kita perlu bertenggang rasa terhadap Saudara kita umat Kristiani yang ingin menjalankan ibadahnya atau merayakan hari kebesaran agamanya, seperti perayaan Natal. Begitu pula umat Kristiani menampilkan tenggang rasa yang sama ketika umat Islam ibadah Idul Fitri dan Idul Adha saat hari besar umat Islam,” ujarnya.

Din juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri jika ada kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara.

Ia meminta, agar kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memiliki otoritas untuk menyelesaikannya.

Sebaliknya, kepada penyelenggara, Din berpesan, agar memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan negara.

“Kemudian, selama itu semua memenuhi ketentuan negara maka negara dan aparat negara harus memberikan kesempatan dan kebebasan,” ujar Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju itu.

Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/