Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
3 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Jaksa Cantik Ini Akhirnya Terlempar dari Tim JPU Pendakwa Ahok, Ada Apa...?

Jaksa Cantik Ini Akhirnya Terlempar dari Tim JPU Pendakwa Ahok, Ada Apa...?
Jaksa Irein. (foto: Instagram/ireinerilanita99/jpnn.com)
Selasa, 06 Desember 2016 14:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Tim JPU itu dipimpin Ali Mukartono.

Namun sebelum sidang digelar, tim JPU sudah megganti salah satu anggotanya yang akan mendakwa Ahok. Yakni jaksa Irein Erilanita

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pergantian anggota tim JPU pendakwa Ahok itu untuk menepis praduga. Sebab, perkara yang disidangkan memang sensitif.

"Ada 13 jaksa yang kita tugaskan, tetap dipimpin Ali Mukartono. Dan ada satu jaksa diganti karena memunculkan praduga dan katakanlah kecurigaan. Karena kebetulan ini perempuan, namanya Irein, maka diperintahkan mengganti yang bersangkutan," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12).

Hanya saja mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung itu menjelaskan lebih rinci perihal pergantian tim JPU yang menangani perkara Ahok tersebut. Prasetyo justru menegaskan, bisa saja ada anggota tim JPU lainnya yang diganti.

"Karena menimbulkan praduga tertentu. Nanti kami akan lihat lagi, kalau ada ini (kecurigaan lain), kita ganti (lagi)," tuturnya.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, jaksa memang ada pada posisi subjektif. Namun, katanya, cara jaksa memandang perkara harus objektif.

Hanya saja Prasetyo memang memilih berhati-hati dalam menangani kasus Ahok. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan ataupun kecurigaan terhadap tim JPU.

"Tapi tidak apa lah. Untuk menghidari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu memggantikan yang bersangkutan," tambahnya.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/