Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
5
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Waduh... Lecehkan Guru di Medsos, Lulusan SMA Kena Denda Rp 1 Miliar

Waduh... Lecehkan Guru di Medsos, Lulusan SMA Kena Denda Rp 1 Miliar
ilustrasi
Senin, 05 Desember 2016 08:32 WIB

TERNYATA bukan hanya di Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga sudah diterapkan negara-negara lain.

Bahkan, sanksi yang diterapkan lebih berat daripada di Indonesia. Baik terkait dengan penipuan, peretasan, maupun komentar dan upload tulisan di dunia maya.

Salah satunya kasus pelecehan online pertama yang terjadi di New South Wales, Australia, pada 2014. Seorang remaja lulusan SMA, Andrew Farley, didakwa bersalah telah melecehkan guru di sekolahnya.

Pelecehan itu dilakukan dengan mengunggah tulisan di Twitter dan Facebook. Dia menuduh guru musik Christine Mickle merebut jabatan ayahnya sebagai kepala seni dan musik di sekolah tersebut.

Setelah melewati persidangan, Farley dinyatakan bersalah. Dia diperintah pengadilan untuk membayar AUD 105 ribu (sekitar Rp 1 miliar) sebagai kompensasi bagi sang guru.

Farley yang saat itu baru memasuki usia 20 tahun harus menyatakan bangkrut karena tak bisa membayar denda tersebut. Padahal, dia merasa unggahannya sekadar berinteraksi dengan teman-temannya.

Bukan hanya kasus individu melawan individu, kasus yang melibatkan pemerintah pun terjadi. Di Korea Selatan, seorang penganggur bernama Park Dae-sung diperkarakan negara karena mengunggah tulisan tentang prediksi robohnya bursa saham.

Di India, kepolisian setempat memproses 43 kasus yang menyebarkan berita bohong mengenai kematian Chief Minister wilayah Tamil Nadu, India, Jayalalithaa. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/