KPK Kembali Tetapkan Anggota DPR dari Golkar Jadi Tersangka

KPK Kembali Tetapkan Anggota DPR dari Golkar Jadi Tersangka
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Senin, 05 Desember 2016 23:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR, CJM, sebagai tersangka. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima suap dalam kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2014 lalu.

“Tersangka inisial CJM diduga menerima hadiah 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi pembangunan,” kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi pada Senin (5/12).

Yuyuk mengatakan, CJM ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 5 Desember 2016, setelah KPK memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. CJM diduga menerima hadiah saat DPR melakukan pembahasan anggaran optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada 2014.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK, dan fakta persidangan,” ujar Yuyuk. Dia menjelaskan bahwa CJM menerima hadiah bersama dengan seorang berinisial JM, selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Kata dia, CJM menerima hadiah saat berada di Komisi IX DPR. Dia diduga telah menerima uang senilai Rp9,75 miliar dari total anggaran Rp150 miliar yang akan digunakan untuk optimalisasi program Kemenakertrans.

KPK menjerat CJM dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Undang-undang perubahan Nomor 20 tahun 2001 dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

CJM, yang saat ini menjadi anggota Komisi II, belum bisa dikonfirmasi.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/