Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

8 Aktivis Ditangkap Jelang Aksi Damai 212, IPW: Ini Bukti Arogansi, Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya

8 Aktivis Ditangkap Jelang Aksi Damai 212, IPW: Ini Bukti Arogansi, Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya
Suasana penangkapan Sri Bintang Pamungkas. (tempo.co)
Jum'at, 02 Desember 2016 10:05 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap delapan aktivis dengan tuduhan melakukan aksi makar. Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan.

Menurut Neta S Pane, penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya. Hal ini juga dianggap sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212.

"Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum," kata Neta melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2016.

Neta menambahkan, seharusnya polisi menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi sumber masalah dan bukan menangkap tokoh-tokoh tersebut. "Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan," katanya.

Neta juga meminta polisi segera melepaskan para tokoh yang ditangkap. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas.

Menurut informasi yang beredar, ada 8 tokoh yang ditangkap pagi tadi. Mereka  ditangkap dengan tuduhan melanggar pasal 107 juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan pasal 207 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/