Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kepergok Pesta Sabu dengan 2 Wanita, 7 Oknum Polisi Terancam Dipecat

Kepergok Pesta Sabu dengan 2 Wanita, 7 Oknum Polisi Terancam Dipecat
ilustrasi
Kamis, 01 Desember 2016 10:05 WIB
MEDAN - Tujuh personil Polda Sumut yang diamankan Detasemen Polisi Militer 1/5 (Denpom 1/5) Medan dari Diskotik Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, Medan bersama dua wanita terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini para personil Polda Sumut yang diamankan tim Denpom 1/5 Medan itu masih berstatus terperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) dan hasil pemeriksaanya positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

"Hasil pemeriksaanya, ketujuh personil itu positif menggunakan narkoba. Tetapi sampai sekarang statusnya masih terperiksa dan sedang dalam pengawasan Bid-Propam Polda Sumut,” katanya seperti dikutip dari laman sindonews.com.

Namun demikian, sambung Rina, barang bukti 19 butir pil ekstasi yang diamankan dari lokasi kejadian itu bukan milik para oknum tersebut. Sebab, barang bukti itu ditemukan dari bawah kursi sofa.

"Memang semua personil yang diamankan itu positif pengguna narkoba. Namun, barang bukti berupa 19 butir pil ekstasi yang ditemukan dari lokasi itu bukan milik mereka (Oknum Polisi). Sebab, barang haram itu ditemukan di bawah kursi sofa. Tetapi, walau barang haram itu tidak milik para oknum itu usai pemeriksaan selesai, seluruhnya akan langsung masuk rehabilitasi," ujarnya.

Seiring dengan itu, masih kata Rina, proses persidangan kode etik, juga akan dilakukan beriringan meski pun proses rehabilitasi belum selesai dilakukan.

Jika dilihat dari tingkat kesalahan yang dilakukan, ketujuh oknum tersebut bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Namun, semua prosesnya tergantung putusan sidang dan Ankum (Atasan Menghukum).

"Ankumnya dikeluarkan nanti setelah sidang kode etik. Dan hasilnya bisa saja yang bersangkutan di berhentikan dengan tidak hormat. Meski begitu, kita lihat saja Assesment (penilaian dan analisa) selanjutnya," sebutnya.

Sedangkan, dua wanita yang diamankan dalam waktu yang bersamaan dari lokasi itu, saat ini sedang diperiksa Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut.

"Dua wanita warga sipil diserahkan ke Ditresnarkoba karena kedua orang itu warga sipil. Prosesnya masih terperiksa juga karena sampai sekarang keduanya masih dalam pemeriksaan meski pun juga dinyatakan positif pengguna narkoba bersama tujuh personil lainnya," terangnya.(snd)

Editor:wawan k
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/