MUI Fatwakan Shalat Jumat di Jalan Sah, Syaratnya . . . .

MUI Fatwakan Shalat Jumat di Jalan Sah, Syaratnya . . . .
Shalat Jumat di jalan. (republika.co.id)
Rabu, 30 November 2016 08:58 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia memfatwakan, Shalat Jumat di jalan sah dilakukan bila memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

"Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, lewat keterangan tertulis, Selasa (29/11).

Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, dan tidak mengganggu kemaslahatan umum. Selain itu, kata dia, Shalat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar ma'ruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat. Shalat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syari'i.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana, dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.

Dia mengatakan, kegiatan keagamaan termasuk Shalat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat. Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib. "Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," ujarnya.

NU Fatwakan Tidak Sah

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat di jalan tidak sah.

"Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah. Mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Keputusan tersebut, kata Said, berdasarkan keputusan dari pembahasan NU dan kiai-kiai. "Saya hanya mengeluarkan fatwa," kata Said.

Said menampik fatwa tersebut dikeluarkan terkait dengan Ahok. "Enggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menurut Mazhab Syafii," Said membeberkan.

Salat Jumat sejatinya harus dilakukan di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat. Said mengimbau keluarga besar NU tidak turun ke jalan di 2 Desember nanti.

"Saya mengimbau keluarga NU tidak ikut demo. Kan sedang diproses hukum. Mau apa lagi?" kata Said.***

Editor:hasan basril
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/