Kasus Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Oditur Sita 8 Alat Bukti, Termasuk New Camry dan Ducati Monster

Kasus Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Oditur Sita 8 Alat Bukti, Termasuk New Camry dan Ducati Monster
Sidang pembacaan vonis terhadap Brigjen Teddy Hernayadi. (detik.com)
Rabu, 30 November 2016 14:24 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi USD 12 juta Brigjen Teddy Hernayadi.

Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan untuk membeli alutista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.

Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi terdakwa.

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di Indonesia. Saat ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual beli perkara putusan pilkada. Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

Dalam kasus ini, oditur telah menyita barang bukti berupa:

1. Dua unit ekskavator
2. Satu unit buldoser
3. Satu unit mobil New Camry 2008
4. Satu unit jetski.
5. Satu unit motor besar Ducati Monster
6. Satu bidang tanah
7. Satu unit town house
8. Uang cash Rp 500 juta.***

Editor:hasan basril
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/