Besok, Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung, Apakah Ahok Langsung Ditahan?

Besok, Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung, Apakah Ahok Langsung Ditahan?
Basuki T Purnama
Rabu, 30 November 2016 23:32 WIB

JAKARTA - Kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok dinyatakan sudah P21. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku Bareskrim akan melakukan penyerahan tahap II, Kamis (1/12/2016).

“Kalau seandainya dimungkinkan besok, ya besok (Kamis). Kalau enggak dimungkinkan ya lusanya karena umumnya tidak terlalu lama setelah ditetapkan P21,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/11).

Kendati demikian, Boy menjelaskan, meski berkas sudah ditetapkan P21, penahanan Ahok tidak bisa serta merta diputuskan Polri karena bukan lagi menjadi ranah Polri, melainkan Kejaksaan Agung.

“Itu sepenuhnya kewenangan jaksa ya karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah clear, sekarang yang ada masa penuntutan yang dilanjutkan dengan persidangan,” katanya.

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad tidak bisa memastikan apakah Ahok bisa dilakukan penahanan usai penyidik Polri menyerahkan barang bukti beserta tersangka yaitu Ahok. “Saya tidak bisa bicara soal itu,” katanya singkat.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/