Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
3 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
Umum
2 jam yang lalu
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
6
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
2 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kapolri: Insya Allah Hari Ini atau Besok Berkas Ahok P21

Kapolri: Insya Allah Hari Ini atau Besok Berkas Ahok P21
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian
Senin, 28 November 2016 20:45 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan. Menurut Tito, berkas perkara dimungkinkan lengkap Selasa (29/11) besok.

"Jumat lalu berkas Basuki (Ahok) sudah dituntaskan. Diserahkan ke kejaksaan. Insya Allah hari ini atau besok p21," kata Tito di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Senin (28/11).

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Tito memastikan akan segera melimpahkan tahap dua. Kemudian berkas dilimpahkan lagi ke penuntutan untuk diproses dalam persidangan.

"Mudah-mudahan tahap dua pada minggu ini. Setelah itu tugas penyidikan selesai. Tinggal mengawal masa persidangan nanti. Kami harap bisa dilaksanakan secepatnya sehingga bisa disaksikan langsung di pengadilan," tandasnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diduga melanggar Pasal 156 a KUHP karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/