Bersumpah Telah Berzina, Sepasang Remaja Dicambuk 100 Kali di Hadapan Ratusan Orang

Bersumpah Telah Berzina, Sepasang Remaja Dicambuk 100 Kali di Hadapan Ratusan Orang
Pelaku zina dicambuk. (viva)
Senin, 28 November 2016 20:46 WIB
BANDA ACEH - Sepasang remaja di Banda Aceh dicambuk masing-masing 100 kali karena telah bersumpah di depan hakim bahwa mereka melakukan perbuatan zina.

Perbuatan zina itu mereka lakukan di kamar sebuah rumah kos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Ratusan warga menyaksikan eksekusi cambuk yang digelar di Masjid Ar-Rahman kompleks Perumahan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin, 28 November 2016.

Kedua remaja yang dicambuk itu adalah ZF (19 tahun) dan RF (19 tahun). Keduanya warga Aceh Besar. Pasangan itu ditangkap warga saat sedang mesum di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe dua bulan lalu.

Proses cambuk sebanyak seratus kali itu melibatkan dua algojo. Satu algojo mencambuk dengan kelipatan 20 kali. Tim kesehatan berkali-kali menawarkan kedua terdakwa air minum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sekaligus Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut menuntut pasangan remaja itu dengan pasal ikhtilat (bermesraan).

“Keduanya bersumpah dan mengaku bersumpah di depan hakim. Itulah alasannya hakim memutuskan hukuman cambuk seratus kali," kata Yusnardi.

Dalam hukum jinayat, hakim dapat memutuskan seseorang berzina jika ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan mereka. Selain itu, pengakuan terpidana dan sumpah juga menjadi landasan hukuman dan itu lebih kuat dibandingkan saksi.

Selain dua remaja itu, dua pasangan lain juga dieksekusi di masjid yang sama. Mereka ditangkap petugas sedang berkhalwat (berduaan di tempat sepi) dan satu lagi pasangan ikhtilat. Satu terpidana ikhtilat batal dicambuk karena sedang hamil dua bulan.

AS (32 tahun), warga Aceh Besar; dan SW (34 tahun), warga Sigli, ditangkap petugas polisi syariat di kawasan Peunayong Banda Aceh. Mereka divonis delapan kali cambuk.

Pasangan ikhtilat, yaitu Muh (18 tahun), warga Aceh Utara, dan pasangannya yang sedang hamil dua bulan. Mereka ditangkap warga di kawasan Kompleks Cinta Kasih Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Mereka divonis 25 kali sabetan rotan.***

Editor:hasan basril
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/