Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Penyebar Isu Rush Money Ternyata Guru SMK

Penyebar Isu Rush Money Ternyata Guru SMK
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. (liputan6.com)
Sabtu, 26 November 2016 14:42 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Abdul Rozak (31 tahun), seorang guru SMK, karena diduga pelaku penyebar isu rush money atau penarikan uang dalam jumlah besar dari bank pada 25 November 2016. Namun polisi pun tak menahan Abdul Rozak.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, ada beberapa alasan polisi tidak menahan guru SMK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Dia kan seorang guru, kasihan juga. Biarlah dia tetap mengajar," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).

Namun, kata Boy, Abdul Rozak harus wajib lapor.

"Proses pemeriksaan tetap terus berjalan. Dia juga sudah menuliskan surat permohonan maaf kepada netizen dan masyarakat, dan telah menyesali perbuatannya," pungkas Boy.

Atas perbuatannya, Abdul Rozak dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.

Polisi telah menyita 1 buah handphone merek Huawei dan 2 buah akun email atas nama [email protected] dan [email protected].***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/