Resmi Terima Berkas Perkara Ahok, Kejagung Siapkan 13 Jaksa Peneliti

Resmi Terima Berkas Perkara Ahok, Kejagung Siapkan 13 Jaksa Peneliti
Penyerahan berkas perkara Ahok dari Bareskrim kepada Kejagung. (foto: Rina Atriana/detikcom)
Jum'at, 25 November 2016 11:33 WIB
JAKARTA - Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim Polri. Jampidum Noor Rochmad mengatakan tim jaksa terdiri dari 13 orang.

"Kami sebagai penuntut umum akan menindaklanjuti berkas perkara ini sesegera mungkin. Ada 13 orang yang kami tunjuk," kata Noor Rochmad di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Noor menyebut 13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material telah memenuhi syarat," ucapnya.

Dalam hal ini, tim jaksa peneliti itu memiliki waktu 2 minggu untuk menentukan sikap. Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara itu telah lengkap atau belum.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijerat dengan dugaan penistaan agama dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detikcom
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/