Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
5 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
5 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Hina Habib Rizieq di Facebook, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Masuk Bui

Hina Habib Rizieq di Facebook, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Masuk Bui
Jum'at, 25 November 2016 07:38 WIB
CILEGON - FPI Kota Cilegon melaporkan seorang pria bernama Rudi Ferdiansyah ke Polda Banten atas tuduhan penistaan agama dan penghinaan. 

Warga Lingkungan Kruwuk, Grogol, Cilegon itu dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui komentarnya di media sosial Facebook.

Kasus ini bermula saat Rudi mengomentari sebuah berita di akun fanspage Media NKRI, Rabu (23/11). Isi komentarnya dipenuhi kata-kata kasar yang diarahkan kepada Habib Rizieq.

Di antaranya dia meminta Kapolri untuk memerintahkan sniper menembak mati Rizieq. Rudi juga menulis siap menampung jenazah sang habib untuk kemudian dimutilasinya.

Awalnya ulah Rudi hanya menuai reaksi di dunia maya. Hampir setiap status update yang pernah dia tulis di Facebook mendapat balasan dari para netizen dengan bernada ancaman.

Namun pada malam harinya, urusan ini sudah merembet ke dunia nyata. Rumah Rudi disatroni sejumlah orang yang mengaku dari FPI. Beruntung dia saat itu sedang tak berada di tempat.

Ketua FPI Cilegon Muhammad Rodiyudin Alkhasan mengakui bahwa sejumlah anggota FPI mendatangi rumah Rudi. Dia mengklaim hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat yang tersinggung oleh tulisan Rudi tersebut.

“Iya betul. Itu dari FPI Cilegon dan FPI Serang. Kita bukan menggeruduk, anggota kita kesana untuk mengamankan takutnya ada oknum lain yang menunggangi FPI. Takut terjadi anarkis ditempat,” ujar Rodiyudin, saat dihubungi melalui telepone selular, Kamis (24/11).

Rodiyudin menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke ranah hukum dan sepenuhnya telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Sudah kita pasrahkan ke Polisi, jadi kalaupun nanti ada orang yang mengatasnamakan FPI lalu terjadi anarkis dirumahnya (Rudi), itu bukan dari kami,” ucapnya.

Kata Rodiyudin, Rudi terancam kena dua aduan pasal dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Pasal yang dimaksud adalah terkait penistaan agama dan atas pasal penghinaan Habib Rizieq.

Dia mengklaim bahwa FPI Cilegon sebenarnya sudah memaafkan Rudi. Meski begitu, pihaknya tetap ingin Rudi merasakan beratnya hidup di bui selama bertahun-tahun

“Kita sudah melapor ke Polres Cilegon, lalu dari Polres Cilegon diinstruksikan disuruh lapor ke Polda (Banten). Surat lapor sudah turun, sudah resmi. Untuk maaf kita berikan, tapi masalah hukum tetap harus dijalankan. Sebagai efek jera,” tuturnya. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/