Begini Cerita Kapolri... Sempat Dilematis saat akan Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Begini Cerita Kapolri... Sempat Dilematis saat akan Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian
Senin, 21 November 2016 12:38 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bercerita terkait penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tito mengaku sempat dilema saat proses penetapan Ahok jadi tersangka.

Dua hal yang mendasari rasa dilematis Kapolri, karena benturan aturan internal Polri dengan sorotan publik. Berdasarkan aturan internal Polri, kasus-kasus terkait calon kepala daerah seharusnya dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun di sisi lain, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi sorotan publik.

"Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus," kata Tito di acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, kemarin.

Sebelum akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Tito mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya. Namun, dia tidak berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Tanah Air.

"Saya ambil keputusan tanpa konsultasi pada siapa pun, tanpa konsultasi dengan pimpinan, kepala negara, demi Allah, saya katakan laksanakan penyelidikan," tegas Jenderal bintang empat ini.

Kendati demikian, Tito menampik keputusannya bertentangan dengan aturan internal Polri. Dia siap mengambil resiko jika ada laporan terkait calon kepala daerah lain, sehingga tak ada tudingan perbedaan perlakuan dalam menangani kasus.

"Itu resiko yang harus saya ambil (menindaklanjuti jika ada laporan kasus kepala daerah lain)," kata Tito.

Tito juga menjelaskan alasan polisi hingga kini belum menahan Ahok. Menurutnya, penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik. Dalam penahanan, terdapat dua alasan yang merujuk pada KUHAP yakni objektif dan subjektif.

"Objektif itu, objek perkaranya telah dan mutlak, saksi ahli bulat mengatakan dan tim penyelidik juga bulat. Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak terjadi perbedaan pendapat," bebernya.

Dari sisi subjektif, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka hendak melarikan diri. Sementara pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan padahal belum dijadwalkan untuk diperiksa.

"Kemudian kalau ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti. Barang bukti Alhamdulillah cuma satu video rekaman asli, sehingga saya sampaikan ke penyelidik ambil video aslinya. Sudah diamankan," sambung Tito.

Faktor lain, lanjut dia, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka mengulangi perbuatannya, dalam hal ini penistaan agama.

"Kita lihat belum, oleh karena itu kita belum lakukan penahanan," terangnya.

Dia pun mengingatkan masyarakat agar perkara kasus Ahok tidak dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Kami minta tolong dudukan betul-betul ke masalah hukum, jangan dikaitkan dengan masalah suku, ras, agama yang bisa memecah belah bangsa," tegas Tito.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/