Wah Wah... Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Wah Wah... Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Basuki Tjahaja Purnama
Kamis, 17 November 2016 20:58 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Nah, kini Ahok bakal menghadapi satu kasus lagi. Pelapornya adalah salah satu peserta Aksi Damai 4 November, Herdiansyah.

Dia melaporkan Ahok atas pernyataannya di laman berita online internasional yang menyebut peserta aksi 411 adalah massa yang dibayar.

"Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar demonstran 411 dibayar Rp500.000," ujar pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Pernyataan Ahok tersebut termuat di laman berita mobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say'.

Dalam berita ini juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok. "Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," ujar Habiburokhman, seperti diberitakan rmol.co.

Sementara Herdiansyah membantah telah menerima bayaran saat Aksi 411.

Atas alasan itu, Herdiansyah meminta Ahok untuk menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran Rp500 ribu pada saat aksi tersebut.

"Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar. Saya sakit hati difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tahu, sebutkan saja siapa," pungkasnya. (rmol)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/