Meski Anggota DPRD, Wanita Ini Bisa Ditipu Napi Penghuni Lapas, Sampai Bersedia Video Call Tanpa Busana dan Pinjamkan Uang Puluhan Juta

Meski Anggota DPRD, Wanita Ini Bisa Ditipu Napi Penghuni Lapas, Sampai Bersedia Video Call Tanpa Busana dan Pinjamkan Uang Puluhan Juta
(kompas.com)
Kamis, 17 November 2016 18:07 WIB
BANDARLAMPUNG - Seorang anggota DPRD di Lampung menjadi korban penipuan penghuni Lapas Rajabasa Bandarlampung. Abi Hasan Mu'an, pengacara korban E (29) mengatakan, korban telah dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, korban mengalami kerugian sementara Rp20 juta. Dia menuturkan, peristiwa bermula pada setahun lalu ketika seorang teman semasa SMA korban bernama Aprizal yang berprofesi sebagai polisi mengenalkannya kepada pelaku yang mengaku memiliki nama Dedi Saputra.

"Si pelaku mengajak berkenalan dan ingin menjalin hubungan serius kepada korban," kata Mu'an, Kamis (17/11/2016).

Dalam komunikasi lewat telepon, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang PNS yang berdinas di Banten.

"Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp20 juta untuk bisa mutasi ke Lampung," ujarnya.

Kemudian, pelaku juga telah menjanjikan akan datang ke rumah korban untuk melamar. Semua keluarga sudah dikumpulkan menunggu kedatangan calon mempelai pria.

"Ditelepon bilangnya masih di jalan, sampai akhirnya sore hari tidak datang juga dan telepon sudah tidak aktif lagi," katanya lagi.

Akhirnya, korban mengirim pesan singkat.

"'Kalau kamu laki ya datang'," kata Mu'an mengutip isi pesan singkat tersebut.

Si pelaku menelepon kembali korban dan mengajak berkomunikasi lewat video call tanpa menggunakan busana lalu video itu direkam.

"Lalu si pelaku bilang 'kalau kamu mau bertemu saya temui saya di lapas'," kata Mu'an mengulang percakapan pelaku.

Diketahui ternyata pelaku memiliki nama yang sebenarnya Mansur, seorang narapidana dengan ancaman 18 tahun penjara karena kasus narkoba. Korban akhirnya memutus hubungan dengan pelaku, namun pelaku justru mengunggah video call di akun sosial korban sendiri.

E telah memberikan semua password akun korban termasuk SMS banking miliknya kepada pelaku. Kuasa hukum korban telah melayangkan pengaduan ke Polda Lampung dengan perkara kejahatan informasi atau ITE.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/