Penyidik Beda Pendapat Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Penyidik Beda Pendapat Tetapkan Ahok Jadi Tersangka
Rabu, 16 November 2016 10:39 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ternyata, para penyelidik berbeda pendapat dalam memutuskan status hukum Ahok tersebut.

"Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka.

"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jendera Tito Karnavian yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini.

"Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana," ucap Tito.

Kini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77