Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (detik.com)
Rabu, 16 November 2016 11:10 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Namun Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Diantaranya, penyidik menganggap Ahok sangat kooperatif. "Buktinya, setiap dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan selalu hadir,'' kata Tito, saat konferensi pers di Mabes Polri, yang jugaditayangkan langsung sejumlah televisi swasta nasional, Rabu (16/11).

Kemudian lanjut Kapolri, sangat kecil kemungkinannya tersangka melarikan diri. Sebab, yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah DKI Jakarta.

''Melakukan penghilangan barang bukti juga tidak mungkin. Sebab, barang bukti berupa video kan sudah disita penyidik,'' jelasnya.

Tambah Kapolri, untuk menghalangi tersangka ke luar negeri, maka Bareskrim telah meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Ahok. ''Pihak Polri meminta Imigrasi mencekal Ahok, agar kalau nanti yang bersangkutan pergi ke luar negeri, Polri tidak disalahkan,'' ujarnya.

Kapolri menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim, bukanlah atas perintah pimpinan dan juga bukan karena desakan masyarakat. ''Namun benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik melalui hasil penyelidikan dan gelar perkara,'' tandasnya. bas

Editor:sanbas
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/