Akhirnya... Kasus Dimas Kanjeng "Sang Pengganda Uang" Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyerahan berkas ini dilakukan penyidik setelah dalam proses penyidikan pada kasus ini sudah memenuhi unsur tindak penipuan.
"Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Taat Pribadi serta beberapa tersangka lain dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo.
Dalam perkara ini, tersangka Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA :
* Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pelalawan, Uang Puluhan Juta Milik Kelompok Tani Raib
* Tergiur Penggandaan Uang Rp30 Juta Jadi Rp10 Miliar, Warga Meranti Gadaikan Tanah
Diketahui, sejak ditetapkannya Taat Pribadi sebagai tersangka pada 30 September lalu, penyidik sudah menerima sebanyak sembilan laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang Taat Pribadi.
Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.(jpnn)
Editor | : | wawan k |
Sumber | : | jpnn.com |
Kategori | : | Ragam |