Wakapolsek Miliki 2 Mobil Bodong, Diduga Hasil Kejahatan
Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir mengatakan, mobil yang diakui milik AKP Hariyanto, tidak memiliki surat sah yang sesuai dengan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) dan lainnya dalam dokumen sah.
"Dua mobil, satu unit Daihatsu Xenia yang biasa dipakai dalam keseharian, dan satu lagi yang juga diakui miliknya, tidak ada dokumen surat sah," ucapnya, Selasa (15/11/2016).
Anwar menambahkan, mobil jenis Toyota Yaris, rencananya akan ditransaksikan, tapi gagal karena terbongkar dalam kasus ini. Karena tidak ada dokumen sah, mobil itu juga diduga kuat hasil kejahatan.
"Kini kedua mobil itu diamankan di Mapolsek Balongbendo disita sebagai barang bukti," tegas mantan Kapolres Nganjuk.
Dengan kasus ini AKP Hariyanto terancam pasal Undang-undang darurat yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | inilah.com |
Kategori | : | Ragam |