Rasain... Tarik Paksa Motor Kredit yang Menunggak Cicilan, 7 Debt Collector Ditangkap Polisi

Rasain... Tarik Paksa Motor Kredit yang Menunggak Cicilan, 7 Debt Collector Ditangkap Polisi
Tujuh debt collector yang ditangkap (Foto: detikcom/Imam Wahyudiyanta)
Selasa, 15 November 2016 23:43 WIB
SURABAYA - Tujuh debt collector ditangkap polisi karena dilaporkan telah mengambil paksa motor seorang kreditur yang terlambat membayar angsuran. 

"Merampas atau mengambil paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto ilitonga
kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Tujuh debt collector itu adalah Setyo Hadi (38), warga Banjar Sugihan; Sudiono (34), warga Jalan Tembok Gede; Alfian (21), warga Jalan Banyu Urip; Wahyu Marghandi (46), warga Jalan Kedung Klinter; M Toha (35), warga Jalan Tenggumung Baru; Havivi (29), warga Jalan Siwalankerto; serta Romadhon Eko (19), warga Jalan Pranti Baru, Sidoarjo.

Motor yang mereka rampas adalah motor Honda Beat nopol L 6577 GY milik Andi Susanto. Saat itu motor Andi dipinjam oleh Abdul Rosyid. Saat melintas di Jalan Diponegoro, Rosyid dipepet dan kemudian dihentikan paksa. Kunci motor itu pun pun diambil.

Para debt collector mengatakan bahwa motor tersebut sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Rosyid mengatakan, motor yang dikendarainya bukanlah miliknya, namun milik Andi.

Rosyid pun menghubungi Andi dan memintanya datang ke lokasi. Namun para debt collector ini bersikeras hendak mengambil paksa sehingga terjadi adu dorong dan adu mulut.

Kejadian itu dilihat oleh polisi yang kebetulan melintas, yang kemudian membawa para debt collector itu ke kantor polisi setelah mengetahui
permasalahannya. Setelah dimintai keterangan, para debt collector ini diketahui bekerja pada PT JGO Sukses Bersama. Perusahaan ini adalah rekanan leasing untuk menarik unit kredit yang bermasalah.

"Para debt collector ini dibekali laptop yang berisi data unit-unit kendaraan yang bermasalah. Mereka mencari dan menarik unit yang bermasalah tersebut," kata Shinto.

Apapun alasannya, mengambil atau menarik unit kredit yang bermasalah dengan paksa sangat tidak dibenarkan. Karena adanya jaminan fidusia, maka penarikan dengan menggunakan cara kekerasan tidak dibenarkan.

Pihak leasing bisa mengambil unit kreditnya yang bermasalah dengan melibatkan polisi. Dari situ, akan diselesaikan secara bersama sehingga tak menimbulkan permasalahan.

Dari para debt collector ini disita barang bukti antara lain lima tanda pengenal, satu lembar surat kuasa, sebelas ponsel, empat unit sepeda motor
sarana tersangka dan lima notebook.

Setyo Hadi, salah seorang debt collector, mengatakan bahwa mereka biasanya menjalankan tugasnya dalam satu tim. Satu tim terdiri dari 3-4 orang. Saat itu mereka kebetulan bertemu dengan kelompok lain yang langsung turut bergabung.

"Untuk satu motor kami diberi Rp 950 ribu. Hasilnya kami bagi," kata Setyo Hadi.

Shinto sendiri meminta agar masyarakat tidak takut melapor jika mendapat perlakuan kasar dari debt collector. Meminta atau menarik dengan paksa
sekali lagi tidak dibenarkan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tandas Shinto. (dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detikcom
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/