Ini 3 Alasan Kasus Ahok Sudah Bisa Naik ke Tingkat Penyidikan, Alat Bukti Sudah Cukup

Ini 3 Alasan Kasus Ahok Sudah Bisa Naik ke Tingkat Penyidikan, Alat Bukti Sudah Cukup
Basuki Tjahja Purnama
Minggu, 13 November 2016 10:05 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, alat bukti sudah cukup dan pasal-pasalnya sudah sangat jelas.

Hal tersebut dikatakan Habiburokhman, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, Habib Novel Bamukmin. Menurut dia, ada tiga alasan yang membuat kasus Ahok layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Habiburokhman mengaku akan menghadap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Senin lusa (14/11) untuk menyampaikan tigal hal tersebut.

“Yang pertama, kami meminta agar Mabes Polri segera meningkatkan kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Ahok segera ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya.

Menurut dia, dalam perkara ini sudah ada bukti yang cukup sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Pidana.

Alat bukti tersebut berupa berupa laporan polisi dan lebih dari dua alat bukti yang sah, yaitu rekaman video full version, keterangan saksi dari Pemprov DKI, keterangan Ahok sendiri yang saling sesuai satu sama lain bahwa memang dia menyampaikan pidato tersebut.

“Yang kedua, kami meminta agar Mabes Polri tidak bingung dalam menerapkan pasal pidana apa untuk memeriksa perkara ini,” katanya.

Menurut nalar hukum yang wajar, perbuatan Ahok tersebut bisa dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara alternatif.

Pasal 156a huruf a yang mengatur soal penghinaan terhadap agama bisa digunakan karena sudah ada sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan tersebut menghina ulama dan umat Islam.

Pasal 156 yang mengatur soal pernyataan kebencian, permusuhan dan penghinaan terhadap golongan bisa digunakan karena yang dihina adalah orang yang menyampaikan Al Maidah yaitu ulama, sedangkan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE bisa digunakan karena Ahok mengetahu pidatonya direkam dan di-upload oleh staf Pemprov DKI.

“Yang ketiga, kami akan menyampaikan tiga berkas salinan Putusan Pengadilan kasus penghinaan agama yang bisa dijadikan Yurisprudensi,” jelasnya.

Tiga kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad, kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media dan kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafaz Allah.

“Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut didengar keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan,” pungkas Habiburokhman.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/