Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Ini Dia Daftar Lengkap UMP 2017 di 34 Provinsi se-Indonesia

Ini Dia Daftar Lengkap UMP 2017 di 34 Provinsi se-Indonesia
Ilustrasi
Sabtu, 12 November 2016 15:42 WIB
JAKARTA - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017‎. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

BACA JUGA:

. Andi Rachman Teken UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53

. UMK Bengkalis 2015 Ditetapkan Rp2.225.000, Lebih Besar dari UMP Riau

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, Kamis (11/11/2016):

1‎. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7‎. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10.‎ Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

13. ‎Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

14. ‎Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,

15. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

16. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18‎. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21. ‎Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, ‎naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28‎. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29. ‎Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30.‎ Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000

31. ‎Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266

33. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Aktualita.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/