https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dituduh Makar dan Dilaporkan ke Polisi Oleh Relawan Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah

Dituduh Makar dan Dilaporkan ke Polisi Oleh Relawan Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah
Fahri Hamzah
Kamis, 10 November 2016 09:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi santai laporan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ke polisi. Bara JP melaporkan Fahri Hamzah atas dugaan melakukan makar saat demo 4 November 2016.

Fahri Hamzah mengatakan, Bara JP tidak mengerti hukum. Sebab pasal mengenai makar, yakni pasal 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2007 silam.

“Banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan MK,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Rabu (9/11/2016).

Menurut Fahri, pasal mengenai makar tersebut pernah ada pada saat era orde baru. Namun setelah reformasi dibatalkan karena sebagai bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang baru.

“Namun sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Fahri.

Oleh sebab itu, pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut mengaku aneh kalau dirinya dilaporkan dengan pasal mengenai perbuatan makar. Sebab pasal itu ditegaskan Fahri telah dibatalkan oleh MK.

“Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalo masih ada yang berpikir tentang makar,” pungkas Fahri Hamzah.

Sebelumnya, anggota Bara JP, Birgaldo Sinaga, telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Dia mengaku saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan dan kedua, lewat parlemen jalanan.

Birgaldo Sinaga menilai, pernyataan tersebut berbahaya bagi pemerintahan. Pernyataan Fahri dianggapnya masuk dalam kategori upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.

Terkait pernyataan tersebut, Birgaldo mengatakan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/