Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan
Din Syamsuddin (tengah). (viva)
Rabu, 09 November 2016 22:24 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Polri menegakkan hukum secara berkeadilan dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jangan karena urusan satu orang, harmoni bangsa ini terganggu. Jalan terbaik tegakkan hukum secara berkeadilan, sekali lagi secara berkeadilan. Karena kalau tidak, yakinilah ada Allah yang Maha Adil yang akan menerapkan keadilannya di sini, atau nanti di akhirat," ujarnya, di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Din menegaskan, dirinya dan MUI tidak membenci personal Ahok. Dia menampik jika disebut MUI bersikap seperti itu karena politik. "Jangan bermain-main dengan kasus ini. Saya terus terang bukan karena benci atau tidak benci, apalagi terkait dengan politik," ujar Din.

Pihaknya berharap penegak hukum bisa menegakkan hukum secara berkeadilan, cepat dan transparan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Apa maksud berkeadilan? Kalau mau mengundang ahli-ahli untuk jadi saksi harus dilihat, kalau mau meminta pandangan agama ya pakai MUI. Jangan saksinya dari rekan-rekan lain. Ini ada keresahan, ini yang kami ingatkan agar berkeadilan," katanya. ***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/