MUI: Tak Perlu Klarifikasi, Ahok Pasti Ngeles

MUI: Tak Perlu Klarifikasi, Ahok Pasti Ngeles
Demo bela Islam pada 4 November 2016.
Selasa, 08 November 2016 07:49 WIB
JAKARTA Saksi ahli Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Hamkah Haq, menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung menuding Ahok melakukan penistaan agama tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pihak MUI menyebut tidak perlu melakukan dialog dengan Ahok.

"Kami tidak memerlukan Ahok untuk memberikan konfirmasi karena pasti ngeles," ujar Wakil Sekjen MUI Najamuddin Ramly saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/11/2016).

Baca Juga: mui-sebut-bukti-sudah-cukup-mendukung-jerat-ahok

Polemik kata 'pakai' yang yang disebut oleh Hamkah Haq sebagai pangkal masalah kericuhan tafsir Surat Al Maidah 51 juga ditepis oleh pihak MUI. Menurutnya, ada tidaknya penggunaan kata 'pakai' dalam rekaman video Ahok itu tidak menghilangkan unsur penistaan yang dilakukan.

"Kata 'pakai' tidak mengurangi makna dari penistaan itu," kata Najamuddin.

Karena itu, lanjut Najamuddin, MUI melalui Kajian Hukum dan Perundang-undangan serta Komisi Pengkajian MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. MUI mendukung pelaksaaan gelar perkara secara terbuka untuk kasus Ahok.

"Ada upaya untuk membebaskan Ahok, kami berharap kepolisian berlaku profesional," ujarnya.

Pada Selasa (11/10/2016), MUI mengeluarkan sikap resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan kandungan surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Sebelumnya, Hamka Haq menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung 'memvonis' Ahok bersalah melakukan penistaan agama. "Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama. Karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran, tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran," ujar Hamka Haq.

MUI menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan ini seharusnya lebih dulu mendengarkan keterangan Ahok sebelum membuat sebuah keputusan terkait pelaporan Ahok. Permintaan keterangan dari banyak pihak penting agar keputusan yang diambil obyektif.

"Seharusnya Ahok dipanggil dulu, dimintai (keterangan), jangan sepihak. Tentu saya menyampaikan hal-hal yang saya ketahui. Seperti di ILC saya katakan bahwa ucapan Ahok tidak memenuhi syarat-syarat penistaan agama. Karena pertama tidak langsung dikatakan dibohongi Alquran, tapi banyak kan orang yang memakai Alquran untuk membohongi, Kanjeng Dimas kan, Gatot membohongi teman-temannya," papar Ketum Baitul Muslimin Indonesia ini.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/