Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MUI Sebut Bukti Sudah Cukup Mendukung Jerat Ahok

MUI Sebut Bukti Sudah Cukup Mendukung Jerat Ahok
Demo bela Islam, di Jakarta, 4 November 2016. (pojoksatu)
Senin, 07 November 2016 19:00 WIB
JAKARTA - Semua bukti terkait kasus dugaan penistaan Alquran, khusunya surat Almaidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah jelas. Dengan bukti tersebut seharusnya Ahok bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Abdul Chair Ramadhan.“Semuanya sudah diberikan secara formil. Saksi ahli sudah diperiksa, saksi fakta sudah diperiksa, barang bukti sudah ada yang mendukung, seyogyanya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (07/11/2016), seperti dilansir Kiblat.net.

Baca Juga: Buni Yani Tegaskan Tak Edit Video Ahok yang Dianggap Nistakan Alquran

Abdul Chair juga menjelaskan soal niat pengucapan yang sering dipermasalahkan. Ia menilai, hal itu tertutup dengan kesalahan yang disengaja.

“Semua unsur sudah dipenuhi, menurut kajian kita, baik unsur subjektif maupun objektif. Bahwa itu perbuatan melawan hukum. Niat, yang sering dipermasalahkan, itu sudah terpenuhi dengan kesalahan sengaja,” tuturnya.

Jadi berdasarkan ilmu hukum atau teori hukum praktik peradilan, kata Abdul Chair, Ahok seharusnya sudah dapat dijadikan sebagai tersangka.

“Tapi bagaimana nanti gelar perkara, kita lihat,” pungkasnya.***

Editor:sanbas
Sumber:islampos.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/