MUI Sebut Bukti Sudah Cukup Mendukung Jerat Ahok
Demikian dikatakan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Abdul Chair Ramadhan.“Semuanya sudah diberikan secara formil. Saksi ahli sudah diperiksa, saksi fakta sudah diperiksa, barang bukti sudah ada yang mendukung, seyogyanya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (07/11/2016), seperti dilansir Kiblat.net.
Baca Juga: Buni Yani Tegaskan Tak Edit Video Ahok yang Dianggap Nistakan Alquran
Abdul Chair juga menjelaskan soal niat pengucapan yang sering dipermasalahkan. Ia menilai, hal itu tertutup dengan kesalahan yang disengaja.
“Semua unsur sudah dipenuhi, menurut kajian kita, baik unsur subjektif maupun objektif. Bahwa itu perbuatan melawan hukum. Niat, yang sering dipermasalahkan, itu sudah terpenuhi dengan kesalahan sengaja,” tuturnya.
Jadi berdasarkan ilmu hukum atau teori hukum praktik peradilan, kata Abdul Chair, Ahok seharusnya sudah dapat dijadikan sebagai tersangka.
“Tapi bagaimana nanti gelar perkara, kita lihat,” pungkasnya.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | islampos.com |
Kategori | : | Ragam |