Pakar: Tidak Ada Alasan bagi Ahok Tolak Diperiksa Polisi

Pakar: Tidak Ada Alasan bagi Ahok Tolak Diperiksa Polisi
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Gedung KPK. Foto/SINDOphoto
Minggu, 06 November 2016 09:55 WIB
JAKARTA - Tidak ada alasan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, ‎Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok dalam kasus itu pada  Senin 7 November 2016, besok.

"Tidak ada alasan apapun jika dipanggil berdasarkan hukum pidana wajib dipenuhi," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Minggu (6/11/2016).‎

Abdul Fickar mengatakan, hukum acara pidana adalah hukum publik yang memaksa. "Jika seseorang dipanggil apapun statusnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," paparnya.

Dia menambahkan, penegak hukum bisa melakukan pemanggilan kedua jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Bahkan Bareskrim bisa menjemput paksa jika Ahok selama tiga kali panggilan pemeriksaan tidak memenuhinya.

"Bahkan dalam beberapa kasus tanpa dipanggil lebih dahulu langsung dijemput, diborgol, contohnya penangkapan mantan Pemimpin KPK Bambang Widjajanto, tanpa panggilan lebih dahulu," paparnya.

Menurut dia, ahli agama bisa dimintai pendapatnya oleh Bareskrim untuk membuktikan apakah perkataan Ahok terkait surat Al Maidah Ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana.

"Artinya patut menduga jika tindakan itu dilakukan akan terjadi penodaan, unsur penodaan terhadap satu agama. Ini yang akan dibuktikan oleh ahli agama, apa yang dimaksud dengan penodaan termasuk menafsirkan untuk satu kepentingan‎," pungkasnya. 

Editor:Kamal Usandi
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/