Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Buang Bayinya ke Kolam, Siswi MTs Ditangkap Polisi

Buang Bayinya ke Kolam, Siswi MTs Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (int)
Minggu, 30 Oktober 2016 20:48 WIB
TANGERANG - Ha (15), seorang siswi MTs, ditangkap aparat Polsek Tigaraksa, Tangerang, Banten, karena dituduh membuang bayi yang baru dilahirkannya, di kolam pemancingan di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa.

"Kami juga menangkap pelaku lain yang merupakan pasangan Ha yaitu Jn (20) seorang buruh pabrik di Cikupa," kata Kapolresta Tangerang Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu (30/10/2016).

Asep mengatakan Jn diduga sebagai ayah biologi yang ikut membuang bayi, hal itu berdasarkan pengakuan Ha kepada petugas. Diduga pasangan ini sengaja membuang bayi dari hasil di luar nikah.

Kasus tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Tigaraksa dan dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas berupaya untuk mencari bukti dan saksi untuk memperkuat kasus tersebut agar dapat diajukan ke meja hijau PN Tangerang.

Ketika ditemukan bayi diperkirakan berusia sehari itu telah meninggal karena dibuang pelaku ke kolam ikan di Kampung Gelo, Desa Tapos, Tigaraksa.

Namun polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis 346 KUHP dan pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 346 KUHP dijelaskan bila seorang wanita sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan atau menyuruh orang lain untuk tindakan tersebut dapat diancam pidana berupa penjara maksimal empat tahun kurungan.

Sedangkan pada pasal 194 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda tertinggi Rp1 miliar.

Kasus tersebut terungkap ketika warga menemukan bayi di kolam pemancingan dalam kondisi tidak bernyawa. Warga kemudian melaporkan ke aparat Polsek Tigaraksa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Ha, namun pelaku mengelak termasuk meminta klarifikasi ke dua orang tua pelaku.

Bahkan petugas juga meminta keterangan dari sekolah tempat pelaku menimba pendidikan, maka diperoleh informasi bahwa tidak masuk sekolah dalam beberapa hari.

"Kami akhirnya membawa pelaku ke sebuah klinik dan bidan untuk memeriksa serta meminta keterangan ternyata pada tubuh pelaku ada tanda-tanda orang bekas melahirkan," katanya.***

Editor:sanbas
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77