Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Ini Alasan Menteri Punya Hak Suara 35 Persen dalam Pemilihan Rektor

Ini Alasan Menteri Punya Hak Suara 35 Persen dalam Pemilihan Rektor
Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami dalam diskusi Populi Center Smart FM di Jakarta, Sabtu (29/10/2016). [Ambaranie Nadia K.M]
Sabtu, 29 Oktober 2016 20:57 WIB

JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Amich Alhumami mengatakan, ada alasan di balik penetapan hak suara Menteri Ristek dan Dikti sebesar 35 persen untuk memilih rektor perguruan tinggi negeri.

Aturan ini telah berlaku sejak era pemerintah sebelumnya, saat Mohammad Nuh masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Voting block ini sebagai referensi dari pemerintah karena perguruan tinggi kan milik pemerintah," ujar Amich dalam diskusi "Populi Center Smart FM" di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Amich mengatakan, saat itu ada pergeseran tata kelola perguruan tinggi sehingga mekanisme pemilihan rektor mengalami perubahan.

Diperlukan adanya suara pemerintah untuk menyeimbangkan suara internal.

Di sisi lain, perguruan tinggi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyuarakan agenda dalam bidang pendidikan.

Dengan demikian, Menteri Pendidikan sebagai pengasuh perguruan tinggi negeri punya hak suara juga.

Kemudian, perwakilan dari Kemendikbud akan mengobservasi siapa calon yang dipilih dan punya kecenderungan menang.

"Kemudian tidak seluruh dari 35 persen diberikan ke satu calon, tapi disebar. Dilihat mana yang baik," kata Amich.

Namun, kata Amich, selama ini tak ada permasalahan dengan hak suara 35 persen itu. Selama ini pemberian hal suara dilakukan dengan kebijaksanaan penuh.

Ia mengaku kaget karena saat ini hak suara tersebut dipersoalkan karena ada indikasi permainan di baliknya.

"Hampir delapan tahun pak Nuh jadi menteri, tidak ada isu seperti ini. Ada perdagangan suara oleh orang-orang di sekitar menteri, dikomersialisasi dan menjual 35 persen itu," kata Amich.

Meski begitu, Amich mengaku tak mengetahui pertimbangan penetapan angka 35 persen itu.

Ia mengakui ada proses politik yang tak bisa dihindari dalam pemilihan rektor. Banyak ditemukan calon rektor yang mendekati orang-orang di kementerian untuk memberikan suara padanya.

Orang-orang di sekeliling menteri akan memberi masukan dan dikhawatirkan mengarahkan ke calon yang bermasalah.

Terlebih lagi hak suara yang diberikan cukup besar. Jika ada satu calon yang mendapat suara lebih besar dari senat universitas, namun menteri memberikan suaranya untuk calon lain, maka calon yang semula unggul itu akan kalah.

"Makanya yang perlu dijaga bagaimana proses itu tidak dicederai oleh transaksi uang. Orang yang dipromosikan menjadi rektor harus orang yang punya kapabilitas tinggi," kata Amich.

"Orang yang dipilih jadi rektor harus mulia pengetahuannya. Begitu dia dipilih tidak ada perdebatan karena otoritas ilmu dan moralitas," lanjut dia.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77