Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Mirna Teriak Takbir, Ini Fakta Meringankan dan Memberatkan

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Mirna Teriak Takbir, Ini Fakta Meringankan dan Memberatkan
Jessica Kumala Wongso
Kamis, 27 Oktober 2016 20:46 WIB
JAKARTA - Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin tampak cukup puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Darmawan pun sempat berteriak menyebut nama Allah SWT lantaran vonis tersebut menunjukan padanya, kalau Jessica lah yang membunuh Mirna.

''Saya tak bisa ngomong hanya bisa berseru 'Allahu Akbar'. Allah telah tunjukkan siapa yang zalim dan jahat," ujar Darmawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Darmawan mengaku tak terlalu mempermasalahkan jumlah hukuman yang diterima Jessica atas perbuatan telah membunuh Mirna. Sebab, hukuman itu dianggap relatif saja. Namun, poin inti yang diambilnya itu yakni, Jessica sudah dinyatakan bersalah membunuh Mirna dan pantas dihukum.

"Hukuman mati kan juga bukan wewenang kami. Saya hormati hukum, jadi ya sudah ini putusan hakim begitu," tuturnya.

Baca Juga: Vonis 20 Tahun Jessica Wongso Sita Perhatian Dunia

"Intinya sudah terbukti, Jessica yang membunuh Mirna dan dia yang meracun Mirna. Tinggal nanti bagaimana di akhirat saja. Allah yang menghukumnya," jelasnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal yang memberatkan, menurut Kisworo, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Mirna, dan perbuatan terdakwa keji dan sadis karena dilakukan terhadap temannya sendiri.

Selain itu, ia melanjutkan, terdakwa tidak pernah menyesal atas perbuatannya sendiri dan tidak mengakui perbuatannya sendiri.

Adapun hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim adalah usia Jessica yang masih muda yaitu 28 tahun.

"Terdakwa masih berusia muda maka diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan," kata Kisworo.

Setelah membacakan pertimbangan itu, majelis hakim menyampaikan putusannya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sehingga putusan ini bisa berguna bagi terdakwa agar introspeksi diri," katanya.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum Jessica untuk mengajukan banding.

Polri Nilai Hukuman Jessica Sesuai Fakta Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono berpandangan bahwa vonis yang diberikan kepada Jessica sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui. "Ya, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Awi ketika dikonfirmasi wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).

Menurut Awi, polisi sudah maksimal dalam melakukan pembuktian atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sehingga alat bukti yang ada menjadi dasar JPU untuk menjerat Jessica Kumala Wongso. "Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ucapnya. Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihaknya mengaku tidak khawatir. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77