Hakim Perkara Jessica Diduga Terima Suap Rp232 Juta, Begini Kronologinya

Hakim Perkara Jessica Diduga Terima Suap Rp232 Juta, Begini Kronologinya
Majelis hakim perkara Jessica Kumala Wongso. (int)
Rabu, 19 Oktober 2016 21:03 WIB
JAKARTA - Partahi Tulus Hutapea, hakim yang menangani perkara Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, diduga menerima suap Sin$ 28 ribu atau sekitar Rp262 juta. Suap itu untuk memuluskan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwoto, mengatakan uang itu dijanjikan diberikan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raoul merupakan pengacara dari kantor hukum Wiranatakusumah. "Duit dijanjikan untuk Partahi dan hakim Casmaya," ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Oktober 2016.

Iskandar melanjutkan, dua pihak yang berkara adalah PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Mitra Maju menggugat PT Kapuas Persada pada 29 Oktober 2015 dengan perkara wanprestasi.

Perkara berlangsung dengan Ketua Hakim Partahi dan Casmaya sebagai anggotanya. Sementara Roul, menjadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal. Menurut Iskandar, saat sidang pembuktian pada April lalu, terdakwa menghubungi Panitera Pengganti Muhammad Santoso dan menyampaikan agar kliennya dimenangkan dalam persidangan.

Santoso, lanjut Iskandar, lalu menyarankan Raoul untuk menemui Partahi. Pada 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu Partahi, namun hakim tersebut tidak ada di ruangannya. Raoul akhirnya bertemu Casmaya.

Menurut Jaksa Iskandar, dua hari kemudian, Raoul datang lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertemu Partahi serta Casmaya di lantai 4 gedung pengadilan dan membicarakan perkara yang sedang berlangsung. Selanjutnya, pada 17 Juni 2016, Raoul bertemu dengan Santoso dan menjanjikan uang Sin$ 25 ribu untuk majelis hakim dan Sin$ 5 ribu untuk panitera pengganti tersebut.

BACA JUGA:

. Saksi Ahli Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia

. Saksi Ahli Kubu Jessica Ditangkap Imigrasi Saat Akan Terbang ke Australia

. Jaksa: Jessica Sakit Hati ke Mirna Gara-gara . . .

. Kata JPU, Begini Cara Jessica Masukkan Racun ke Gelas Kopi Mirna

Tiga hari kemudian, Santoso memberi kabar ke Raoul melalui pesan pendek. Bunyinya, 'Anggota satu sudah ok. Tinggal musyarawah. Besok saya ke anggota dua'.

Pada 22 Juni, ucap Iskandar, terdakwa kembali bertemu Partahi dan menyampaikan agar hakim mempercepat putusan perkara. Raoul juga menjanjikan akan memberi duit Sin$ 25 ribu untuk majelis hakim.

Sidang putusan pun berlangsung pada 30 Juni. Majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Maju tidak dapat terima. Setelah putusan, Iskandar mengatakan, Raoul mengirim pesan pendek ke santoso. Isinya, 'Baik Beh, sebenarnya kita maunya gugatan ditolak. Tapi kita ambil ini sebagai berkah terbaik'.

Santoso pun menjawab pesan itu. 'Hanya itu yang bisa kita bantu'. Setelah putusan, Casmaya langsung menanyakan soal janji Raoul ke Santoso. Santoso menyebut duit itu akan diberikan esok hari.

Besoknya, Raoul pun mengirim stafnya, Ahmad Yani dengan membawa dua amplop. Satu amplop berisi Sin$ 25 ribu dengan tulisan HK, amplop lainnya bertuliskan SAN, berisi Sin$ 3 ribu. KPK lalu menangkap Yani dan santoso, sebelum transaksi.

KPK pun menjerat Raoul dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diadili," ucap Iskandar. ***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/