Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
3 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Lakukan Pungli, 101 Polisi Ditangkap

Lakukan Pungli, 101 Polisi Ditangkap
Iluustrasi. (nt)
Senin, 17 Oktober 2016 19:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 101 anggota polisi ditangkap sejak 1 November 2015 hingga 16 Oktober 2016 karena melakukan pungutan liar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, paling banyak oknum yang dijerat dari Polda Metro Jaya.

"Polda Metro paling banyak, ada 33 kasus dan 33 oknum," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Martinus, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan banyaknya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pungli.

Pertama, tingginya aktivitas di Polda Metro Jaya sehingga cakupannya lebih luas.

Kemudian, personel Divisi Profesi dan Pengamanan di Polda Metro Jaya lebih besar sehingga pengawasan yang dilakukan lebih menyeluruh.

Selain itu, mereka juga didukung keterbukaan informasi dari website dan hotline.

"Hal-hal ini yang memberi Propam untuk mendapatkan informasi dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pungli," kata Martinus.

Sementara itu, wilayah kedua terbanyak oknumnya ditangkap karena pungli, yaitu di Polda Jambi, yakni 10 anggota.

Sisanya antara lain sebanyak sembilan oknum di Polda Sumatera Utara; empat oknum masing-masing di Polda Jawa Barat, Gorontalo, dan Jawa Timur; tujuh oknum Polda Papua Barat; serta lima oknum di Polda Jawa Tengah.

Martinus menambahkan, kebanyakan mereka melakukan pungli dalam perpanjangan SIM dan tilang.

"Pembuatan SIM, dari praktek, ujian teori, ujian praktik, mengisi berbagai ujian, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap," kata dia.

Saat ini, 101 oknum tersebut tengah diproses oleh Divisi Propam di masing-masing Polda. Divisi Propam pusat telah mengarahkan Propam masing-masing Polda untuk menindaklanjuti tangkapan terkait pungli itu.

Sementara untuk sanksi, kemungkinan oknum tersebut bisa dijerat sanksi pelanggaran profesi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana.

"Kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Martinus.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/