Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
2
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
23 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
3
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
4
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
Olahraga
24 jam yang lalu
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
5
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Wah, Ternyata 121 Pabrik Sawit di Riau Miliki Lahan Ilegal

Wah, Ternyata 121 Pabrik Sawit di Riau Miliki Lahan Ilegal
Ilustrasi
Selasa, 20 September 2016 17:09 WIB
JAKARTA - DPRD Provinsi Riau menyebut 121 pabrik perusahaan perkebunan sawit yang ada di provinsi itu diduga memiliki lahan ilegal.

Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi menyatakan dari sekitar 571 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau, 513 di antaranya adalah perusahaan perkebunan sawit.

Dari total perusahaan itu, terdapat 225 pabrik dengan 104 pabrik yang memiliki lahan garapan berizin.

"121 pabrik ini lantas tidak memiliki kebun. Punya pabrik tapi tidak izin HGU kebun bagaimana memproduksi sawitnya? Buah (sawit) dari (lahan) mana?" ujar Hazmi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (20/9).

Hazmi mengatakan 121 pabrik tanpa kebun ini diduga merambah lahan hutan secara ilegal. Sekitar 2,2 juta hektare lahan hutan Riau, katanya, dibabat secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan produksi sawit.

Menurut Hazmi, pembukaan lahan secara ilegal merupakan salah satu faktor penyebab kebakaran hutan. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah harus mengambil langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus.

Salah satunya, kata Hazmi, mengidentifikasi pabrik-pabrik perusahaan yang tidak memiliki kebun dan izin HGU. "Perusahaan yang ambil buah sawit dari kawasan hutan, pemerintah harus tutup. 121 pabrik ini hampir semua berada di pinggiran kawasan hutan," kata Hazmi.

Hazmi menjelaskan, jika tetap ingin memberdayakan sawit, pemerintah harus melegalkan 2,2 juta hektare lahan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan. Ketika izin diberikan, maka perusahaan dapat membayar pajak kepaa negara.

"Jika kedua hal itu dirasa sulit, ya sudah, pemerintah sebaiknya lakukan moratorium perkebunan sawit untuk Provinsi Riau," tegas Hazmi.

Menelusuri Perilaku Korporasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengakui kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan saja, tapi juga kerugian negara secara ekonomis.

Untuk itu, melalui Panitia Kerja Karhutla, kata Benny, DPR akan mecoba menelusuri modus kebakaran hutan dan lahan dengan perilaku korporasi lainnya yang selama ini merugikan lingkungan dan negara.

"Temuan kami jelas dari sisi kerugian keuangan negara itu ada. Sekian juta hektare lahan yang tidak berizin itu dibuka dengan cara dibakar dan ditanami sawit. Itu termasuk kejahatan korporasi," kata Benny.

Selain mendengarkan masukan dari DPRD Riau, Benny menyatakan, selanjutnya Panja Karhutla Komisi III DPR akan memanggil Kementeriani Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Komisi III dijadwalkan akan bertemu dengan KLHK pada Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan KLHK terkait penanganan karhutla selama ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77