Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anggaran Dipangkas Rp23,3 Triliun, Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru? Ini Jawaban Kemendikbud

Anggaran Dipangkas Rp23,3 Triliun, Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru? Ini Jawaban Kemendikbud
Sabtu, 27 Agustus 2016 09:56 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, mengatakan, para guru tak perlu khawatir kehilangan tunjangan profesi. Sebab, pengurangan anggaran Kemendikbud tidak akan berdampak pada pengurangan atau penghilangan anggaran tunjangan profesi/sertifikasi guru.

“TPG (tunjangan profesi guru) PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG," kata Pranata dalam siaran persnya, Sabtu (27/8/2016).

Pranata mengatakan, pengurangan anggaran tersebut hanya memangkas alokasi dana yang berpotensi tidak terserap pada APBN 2016. Ia mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," kata Pranata.

Dari seluruh jumlah guru, yang menerima SK tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 90 persen. Sehingga, menurut Pranata, kemungkinan akan ada dana yang tak terserap.

Adapun faktor pengurangan anggaran tersebut antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Sementara untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016, yakni Juli hingga September, akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.

“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS juga aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Pranata.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/