Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
7 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
6 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
6 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
6 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Apakah PNS dan TNI/Polri Naik Gaji Tahun Depan? Ini Jawaban Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Apakah PNS dan TNI/Polri Naik Gaji Tahun Depan? Ini Jawaban Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani
Rabu, 17 Agustus 2016 08:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah tak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri tahun ini. Bagaimana tahun depan?

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan, gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik tahun ini dan tahun depan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.

"Pemberian THR untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan," ujar Askolani kepada detikFinance, Selasa (16/8/2016).

Sementara soal pemberian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.

Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/