Ajukan Gugatan ke MK, Guru Besar IPB Minta Pelaku Kumpul Kebo dan LGBT Dipenjara 5 Tahun

Ajukan Gugatan ke MK, Guru Besar IPB Minta Pelaku Kumpul Kebo dan LGBT Dipenjara 5 Tahun
(detik.com)
Selasa, 19 Juli 2016 11:19 WIB
JAKARTA - Guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan para akademisi lain menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Euis dkk meminta para pelaku kumpul kebo dipenjara, tanpa memandang syarat salah satu pelaku telah menikah.

"Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan (gendak/overspel) yang nyata-nyata rumusan pengaturannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial budaya di Indonesia," kata Euis dalam permohonannya yang dilansir website MK sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (19/7/2016).

Pasal 284 berbunyi:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Euis dkk memohon MK untuk melakukan perluasan makna perzinaan dari yang hanya terbatas pada salah satu pelaku yang terikat perkawinan (27 BW) menjadi kepada siapa pun baik di luar maupun di dalam perkawinan.

"Secara sosiologis, Pasal 284 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan. Sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP juga termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan," papar pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia, IPB.

Menurut Euis, Pasal 284 KUHP yang hanya membatasi zina sebagai tindak pidana selama salah satu pelaku terikat dalam perkawinan secara a contrario memiliki makna bahwa persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan merupakan tindak pidana.

"Hal inilah yang akhirnya menimbulkan banyak kerancuan mengenai pelacuran yang terjadi di Indonesia dan juga menimbulkan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS bagi pelakunya," ucap perempuan kelahiran Bandung, 18 Januari 1965 itu.

Selain menggugat pasal kumpul kebo, Euis juga menggugat pasal pemerkosaan dalam KUHP. Pasal 285 KUHP berbunyi:

''Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.''

Euis dkk meminta perluasan makna pemerkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita tetapi juga terhadap laki-laki.

Pasal terakhir yang digugat adalah pasal 292 KUHP tentang homoseksual terhadap anak. Pasal 292 berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia. Para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) diminta dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.

"Jika negara tetap menggunakan ketentuan Pasal 292 KUHP yang ada sekarang, jelas negara mengabaikan kewajibannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada setiap orang, baik dewasa maupun yang belum dewasa," ujar Euis.

Pembiaran terhadap pemberlakuan Pasal 292 KUHP, dapat pula mengakibatkan meningkatkan terjadinya jumlah penularan penyakit menular seksual.

"Karena pelaku dengan kriteria orang belum dewasa, masih akan bebas melakukan perbuatan cabul pada baik orang belum dewasa lainnya ataupun orang dewasa," cetus Euis.

Selain Euis, ikut pula menggugat para akademisi lainnya yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Permohonan ini masih berlangsung di MK dan baru memasuki proses pemeriksaan pendahuluan.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/