Sekolah Lakukan Pungli, Laporkan ke laporpungli.kemdikbud.go.id

Sekolah Lakukan Pungli, Laporkan ke <em>laporpungli.kemdikbud.go.id</em>
Anies Baswedan
Rabu, 29 Juni 2016 06:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah melakukan pungutan di luar ketentuan. Bila kena pungli, laporkan ke laporpungli.kemdikbud.go.id.

"Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu," kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016) dalam rilis Kemdikbud hari ini.

Siapa saja bisa melapor ke laporpungli.kemdikbud.go.id baik sebagai pelaku pendidikan, seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tukas Anies.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

"Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani," kata Mendikbud.

Mendikbud Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. "Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77