Tak Sesuai Syariat, Pemko Lhokseumawe Larang Wanita Merokok di Tempat Terbuka

Tak Sesuai Syariat, Pemko Lhokseumawe Larang Wanita Merokok di Tempat Terbuka
Ilustrasi
Jum'at, 10 Juni 2016 22:15 WIB
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang wanita merokok di tempat terbuka. Latar belakang larangan selain dianggap tabu dalam budaya Aceh juga dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi di Lhokseumawe, Jumat (10/6) mengatakan, larangan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dan mulai saat ini resmi berlaku.

Surat edaran tersebut ditempel di cafe atau warung kopi dan berbagai tempat-tempat umum lainnya, agar dapat diketahui dan diindahkan oleh masyarakat, ungkap Irsyadi. Dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin penting dasar dikeluarkan larangan tersebut oleh pemerintah setempat.

Pada poin pertama disebutkan, bahwa di Kota Lhokseumawe mulai muncul fenomena segelintir wanita yang menjadikan rokok sebagai trend dan merasa rokok sebagai salah satu gaya hidup.

Pada poin kedua surat edaran tersebut disebutkan, bahwa alasan dikeluarkan larangan merokok bagi wanita di tempat terbuka karena dalam budaya Aceh, kebiasaan merokok bagi wanita ditempat umum dianggap tabu, sehingga dianggap dapat memunculkan kesan atau anggapan negatif bagi wanita yang merokok ditempat umum.

Dilarangnya merokok bagi wanita oleh Pemko Lhokseumawe, selain dikarenakan tabu menurut budaya setempat, juga dari sisi agama Islam, wanita memiliki pengaruh dan peran yang besar dalam kehidupan setiap muslim.

Selain itu, dari sisi kesehatan, wanita perokok lebih beresiko ganda dibandingkan kaum pria yang merokok, karena wanita memiliki saluran darah yang lebih kecil dibandingkan pria.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas, maka Wali Kota Lhokseumawe mengimbau kepada wanita untuk tidak merokok di tempat terbuka.

Selain itu, kepada pemilik warung, cafe atau restoran serta perkantoran, untuk melarang apabila wanita merokok di tempat terbuka.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya pernah menyingung tentang fenemona wanita yang mulai merokok di tempat terbuka, pada 12 Mei 2016 saat meresmikan kantor RAPI Lhokseumawe.

Kenyataan fenomena wanita merokok di tempat terbuka didapatinya langsung pada sebuah warung kopi di Lhokseumawe.

Malah ada yang meminjam korek api kepadanya untuk menyulut api rokok, karena tidak mengenal bahwa dirinya seorang Wali Kota Lhokseumawe, cerita Suaidi Yahya kala itu. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77