Uang Muka Tetap Jadi Hambatan Masyarakat untuk Membeli Rumah
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda menuturkan, hal demikian dapat menjadi pertimbangan bagi Bank Indonesia (BI) untuk tetap menerapkan besaran uang muka satu persen.
''Konsumen tidak harus mengumpulkan uang terlalu banyak untuk beli rumah, belum uang yang harus disiapkan untuk biaya-biaya jual beli lainnya yang cukup besar, misalnya untuk rumah Rp200 juta, dibutuhkan biaya lain-lain termasuk biaya provisi, pajak, dan lainnya sebesar Rp15 sampai Rp20 juta lagi di luar uang muka,'' papar Ali seperti dikutip dari laman resmi IPW, Jumat (27/5/2016).
Dia menambahkan, dengan diterapkannya besaran uang muka satu persen, akan memberikan dampak bagi peningkatan pasar perumahan yang saat ini tengah anjlok.
''Usulan uang muka nol persen sepertinya tidak akan berjalan karena aturan perbankan tidak memperbolehkan pembelian rumah tanpa uang muka sama sekali,'' pungkas pengamat properti tersebut. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | bisnis.com |
Kategori | : | Ragam |